Skip ke Konten

Hukum Ketenagakerjaan

Sumber daya manusia adalah aset, namun juga sering menjadi sumber sengketa. Kami membantu perusahaan menciptakan iklim kerja yang kondusif dengan menyusun instrumen ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, menyeimbangkan hak pekerja dan kepentingan pengusaha.


 

Lingkup Layanan Meliputi

1

Penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2

Pembuatan dan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP).
3

Konsultasi terkait pengupahan, lembur, BPJS, dan hak-hak normatif lainnya.
4

Strategi hukum untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang efisien dan minim risiko gugatan.