Skip ke Konten

Pendampingan & Pembelaan Pidana

Hukum pidana memiliki konsekuensi serius terhadap kebebasan dan reputasi seseorang. Kami memberikan pendampingan hukum yang responsif sejak tahap penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan. Kami memastikan klien mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-hak asasinya terlindungi dari kesewenang-wenangan.


 

Lingkup Layanan Meliputi

1

Pendampingan Saksi, Korban (Pelapor), maupun Tersangka di tingkat Kepolisian (BAP).
2

Pembelaan Terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (Penyusunan Eksepsi, Pledoi/Pembelaan).

3

Penanganan Tindak Pidana Umum (Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan).
4

Penanganan Tindak Pidana Khusus (Korupsi, ITE/Siber, Pencucian Uang).