Skip ke Konten

Perselisihan Hubungan Industrial

Kami mewakili pihak (baik PPengusaha maupun Pekerja) yang bersengketa dalam hubungan kerja. Pendekatan kami selalu mengutamakan perundingan damai terlebih dahulu sebelum melangkah ke jalur litigasi yang panjang.


 

Lingkup Layanan Meliputi

1

Pendapingan Perundingan Bipartit (Antara Perusahaan dan Karyawan).
2

Pendampingan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

3

Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.